Syarat Staff Penerbangan PSPP akan admin jelaskan lebih detail disini, mengingat banyaknya minat pada profesi ini. Perlu diketahui Staff Penerbangan merupakan tenaga kerja trampil di bandara yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa penerbangan. Baik dalam lingkup bandara ataupun diluar bandara selama masih berhubungan dengan dunia penerbangan.

syarat staff penerbangan pspp

Jadi apa saja ruang linkup pekerjaan Staff Penerbangan nantinya? perhatikan ilustrasi singkat berikut ini. Ada seseorang yang ingin pergi keluar kota ataupun keluar negri maka orang tersebut memerlukan transportasi udara nah hal pertama yang harus dimiliki adalah tiket pesawat terbang, maka akan mendatangi agen penjualan tiket bisa yang ada di bandara ataupun diluar bandara, maka yang melayani orang tersebut bisa disebut seorang staff penrbangan bagian ticketing. Ketika sudah sampai di bandara ada proses checkin sebelum bisa naik ke pesawat yang melayani penumpang tersebut juga staff penerbangan bagian checkin counter. lalu akan ada yang mendata penumpang pesawat juga staff penerbangan. Jadi kesimpulannya Staff Penerbangan bukanlah satu pekerjaan tetapi kategari dari berapa pekerjaan yang lebih spesifik.

Syarat Staff Penerbangan PSPP

PSPP merupakan lembaga pendidikan tempat memperoleh ilmu tentang pekerjaan di dunia penerbangan dan salah satu program studi nya adalah Staff Penerbangan, apa saja syarat untuk masuk di jurusan Staff Penerbangan yaitu antara lain:

  1. Usia 18-22 Tahun
  2. Lulus SMA/K Sederajad, Diploma, S1
  3. Tinggi minimal Putra: 165 Cm, Putri: 157 Cm
  4. Tidak Buta Warna
  5. Tidak Hepatitis
  6. Berbadan sehat jasmani dan rohani

Demikian penjelasan singkat mengenai syarat staff penerbangan PSPP untuk info pendaftaran dan pertanyaan lainya bisa langsung menghubungi admin Kak Awan PSPP di nomor 087838815050 (SMS/WA).

Berikan Rating Artikel Ini


Awan PSPP

Panitia Pendaftaran sekolah pramugari PSPP Penerbangan. WA: 087838815050 Program Studi: Pramugari, Staff Penerbangan, dan Aviation Security. Terakreditasi A

0 Komentar

Tinggalkan Komentar