Di kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor baru dan juga kondisi apa yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru. Seperti yang diberitahukan sebelumnya bahwa PSPP Flight memiliki program praktek untuk terbang ke luar negeri. Secara otomatis dokumen utama yang diperlukan adalah PASPOR, oleh karena itu semua pendaftar PSPP yang telah lulus dan telah membayar biaya registrasi ulang diharuskan membuat paspor.

Tidak semua warga negara diwajibkan memiliki paspor kecuali mereka akan pergi ke luar negeri. Paspor adalah dokumen utama sebagai identitas ketika di luar negeri. Tentu saja banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat paspor baru dan kondisi apa yang harus disiapkan saat memegang paspor ini. Di sini kami akan memberikan informasi yang semoga dapat bermanfaat bagi mereka yang saat ini bingung bagaimana cara membuat dokumen paspor.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru

Diabawah ini adalah syarat-syarat atau berkas yang harus dibawa saat membuat paspor di kantor imigrasi.

  1. E-KTP asli dan foto copy
  2. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan foto copy. (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  3. Kartu keluarga asli dan foto copy.
  4. Surat rekomendasi paspor (untuk siswa/siswi PSPP Penerbangan)
  5. Materai

Setelah semua berkas diatas sudah tersedia maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran antrian secara online. Bisa dilakukan melalui website imigrasi di http://imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrian paspor di hp android yang bisa di download melalui playstore. Kemudian silahkan isi data dan pilih antrian sesuai hari yang tersedia. Jika sudah selesai silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai hari dan jam yang sudah dipilih dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

Surat Rekomendasi Paspor

Siswa Penerbangan PSPP yang akan membuat paspor biasanya oleh imigrasi akan diminta surat rekomendasi dari agensi terkait, Penerbangan PSPP. Karena perjalanan ke luar negeri ditampung oleh PSPP Penerbangan. Untuk dapat membuat surat rekomendasi paspor, siswa PSPP diharuskan membayar biaya registrasi ulang terlebih dahulu. Ini dimaksudkan agar surat rekomendasi paspor digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya telah terdaftar atau menjadi siswa PSPP dan memiliki nomor induk.

Cara Daftar Ulang di PSPP Penerbangan

Daftar Ulang adalah hal yang paling penting, karena jika kalian belum melakukan daftar ulang maka belum bisa dianggap masuk PSPP. Dan posisi bisa tergeser oleh mereka yang segera melakuka daftar ulang walaupun mendaftarnya belakangan. Dan hal yang harus diperhatikan saat melakukan daftar ulang adalah menambahkan 4 digit nomor SKEP. Nomor SKEP bisa dilihat pada surat keputusan hasil seleksi yang dikirim melalui email. Sebagai contoh: Biaya daftar ulang untuk program studi pramugari adalah Rp 15.500.000,- dan pada surat keputusan hasil seleksi nomor SKEP nya adalah 4125. Maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp. 15.504.123,- jangan sampai salah karena nomor SKEP ini adalah sebagai pembeda dan agar tidak terjadi kesalahan saat memvalidasi pembayaran.

Penjelasan lebih rinci mengenai cara daftar ulang PSPP Penerbangan bisa dibaca di postingan dibawah ini

Baca: Cara Daftar Ulang PSPP Penerbangan

Kembali pada topik utama tadi yaitu cara membuat paspor baru, sebenarnya tidaklah sulit. utuk biaya yang harus dikeluarkan sesuai di web imigrasi yaitu Rp. 300.000,- untuk paspor 48 halaman.

Berikan Rating Artikel Ini


Awan PSPP

Panitia Pendaftaran sekolah pramugari PSPP Penerbangan. WA: 087838815050 Program Studi: Pramugari, Staff Penerbangan, dan Aviation Security. Terakreditasi A

0 Komentar

Tinggalkan Komentar